Aqiqah Setelah Dewasa, Bolehkah?
Para ulama berselisih pendapat tentang ini menjadi dua pendapat:
Pertama: Tidak disyari’atkan, karena aqiqah khusus ketika masih bayi. Alasan mereka karena aqiqah ketika dewasa tidak dikenal dari para sahabat. Inilah pendapat Malikiyyah.
Kedua: Disyari’atkan aqiqah bagi orang dewasa yang belum aqiqah. Inilah madzhab Syafi’iyyah dan sebagian Hanabilah.