Islam telah tegas melarang untuk menggantungkan dan percaya pada jimat-jimat karena hal itu berarti bergantung kepada selain Allah, lalai dari Allah dan menodai tauhid. Meyakininya merupakan kejahilan dan kesesatan yang amat nyata karena tidak ada yang memberikan manfaat dan menolak madharat kecuali Allah semata.

Banyak hadits yang melarang jimat, diantaranya: